Jakarta, aktual.com – Kuasa Hukum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), Herianto Citra Buana menilai bahwa putusan hakim pada Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT yang memohon Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 sudah benar dan tidak menyalahi hukum.

Seperti diketahui Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat diwakili oleh SUGENG SUPRIJATNA selaku Ketua Umum dan SURYO SUSILO selaku Sekretaris Jenderal melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

Menurutnya, putusan dalam tersebut pihak yang mengajukan permohonan gugatan telah salah karena sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas Lanjutan yang ada Munas 11.

“Nah ini bukan soal apakah materi gugatan, jadi dengan putusan itu mereka telah salah mengajukan gugatan kepada Kominfo, Kalau soal materinya, di dalam pemeriksaan pokok perkara tersebut memang sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas Lanjutan, yang ada memang Munas 11,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8).

Ia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan di Bengkulu bukan Munas Lanjutan seperti yang disangkakan, akan tetapi Munas yang melanjutkan agenda rangkaian dari Munas di Jakarta yang belum selesai.

“Munas 11 yang dilaksanakan tidak selesai kemudian Munas itu harus dilanjutkan, pada Munas di Jakarta itu hanya sampai pada rangkaian acara pemilihan DPP, nah pemilian pengurus pusat belum selesai dilaksanakan hingga akhirnya dilaksanakan Munas di Bengkulu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan bukan berpatok pada tempat dan tanggal akan tetapi kepada rangkaian acara sehingga dilaksanakan Munas di Bengkulu.

“Karena patokan Munas itu bukan tempat dan tanggal akan tetapi lebih kepada rangkaian acara,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain