Surabaya, Aktual.com — Ditetapkan Risma sebagai tersangka, sampai sekarang masih belum jelas siapa pelapor terkait kasus Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut.
Kuasa Hukum pedagang pasar turi penghuni TPS yang disetujui 7 asosiasi pedagang, I Wayan Titip, mengatakan bahwa kasus ini diduga merupakan upaya-upaya menjatuhkan Risma yang dilakukan oleh Hendri J Gunawan.
Sebagai informasi, Hendri J Gunawan merupakan pimpinan PT Gala Bumi Perkasa, kontraktor yang memenangkan lelang pembangunan pasar turi.
Wayan mengatakan, Risma tidak mungkin melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam tempat pembangunan pasar turi. Sebab, segala sesuatu sebelum dibangunnya Pasar Turi termasuk TPS, semuanya sudah direstui oleh pemkot melalui APBD dengan dana 18 milar rupiah. Dan juga telah direstui dari pemprov Jatim sebesar 5 miliar rupiah.
“Kan sudah disetujui. Jadi ini akal-akalan kontraktor saja. Jadi saya tidak heran kalu ada yang menjatuhkan Risma secara terus-terusan” terang Wayan kepada aktual.com, Jumat (23/10).
Wayan justru heran dengan sikap Polda Jatim yang tidak menangkap Hendri J Gunawan. Sebab, Hendri sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dipanggil beberapa kali, Hendri tidak datang malah mangkir. Kok tidak ditangkap. Saya kuasa hukumnya pedagang. Saya yang menangani kasusnya. Jadi saya tahu semuanya. Ingat bahwa Hendri sudah membawa uang pedagang yang tinggal di TPS sebesar setengah miliar rupiah. Pedagang sudah bayar, tapi tidak boleh masuk ke Pasar Turi dan terpaksa tinggal di TPS sampai sekarang” tutup Wayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan