Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak memberikan bukti rekaman asli ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Minimal dalam analisis saya, menjadi pertanyaan menarik, apa yang saya sampaikan tadi ternyata ‘illegal evidence’ bisa saja jadi masalah,” ujar Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Firman, rekaman yang disita oleh Kejagung terkait dugaan pemufakatan jahat itu adalah milik Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan rekaman asli.
Sedangkan, rekaman yang saat ini dimiliki MKD adalah rekaman ilegal dari bukti yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
“Bahkan ada beberapa pendapat agak ekstrim ya yang sebenarnya saya bisa kutip, tidak mungkin alat bukti ilegal bisa menjadi bukti. Karena prinsip validitas dan legalitas itu melekat di dalamnya,” katanya.
Firman juga mempersoalkan niat Maroef yang sengaja merekam pembicaraan pihak-pihak yang ada didalam rekaman. Ia menilai, rekaman itu adalah bagian dari desain illegal evidence yang direncanakan.
“Jadi tidak ada aturan sedikitpun yang bisa membolehkan bukti ilegal menjadi alat bukti sebenarnya itu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: