Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, memprotes tindakan pembongkaran paksa segel 15 kontainer dari total 25 kontainer muatan mineral timah dan ilmenit yang akan di ekspor ke Singapura, oleh aparat TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam pada Minggu (24/5/2026), yang dipimpin Komandan Kodaeral IV Batam, Berkat Widjanarko. Kontainer tersebut sebelumnya diangkut kapal tongkang Capricorn untuk tujuan ekspor ke Singapura.
Poltak menilai tindakan pembukaan segel dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen ekspor milik PT PMM telah diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk bea cukai dan lembaga pemerintah lainnya.
“Pembongkaran paksa itu tidak sah. Barang sudah diverifikasi lembaga resmi, seharusnya tidak bisa dibuka tanpa perintah pengadilan,” ujar Poltak, Minggu (24/5/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar perintah pembongkaran tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, tindakan aparat tanpa surat perintah dan tanpa koordinasi dengan kuasa hukum merupakan bentuk pelanggaran prosedur.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal tongkang Capricorn oleh KRI Kujang 642 milik Koarmada RI di perairan Nongsa, Batam. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Singapura dengan membawa 25 kontainer bahan mineral tambang.
Setelah diamankan, kapal dan muatannya diserahkan ke Markas Kodaeral IV Batam. Penahanan tersebut kemudian diprotes oleh pihak pemilik barang yang menilai seluruh dokumen pengiriman telah lengkap dan sah.
Dalam pertemuan yang digelar sebelumnya di markas Kodaeral IV Batam pada 22 Mei 2026, terjadi perdebatan antara pihak eksportir dan aparat. Salah satu isu yang disorot adalah tidak aktifnya sistem Automatic Identification System (AIS) kapal, yang oleh aparat diduga sebagai upaya menghindari pengawasan.
Namun, pihak kapal menjelaskan bahwa gangguan AIS dapat terjadi akibat faktor teknis atau cuaca. Poltak juga membantah dugaan tersebut dan justru mempertanyakan legalitas tindakan penghentian kapal tanpa surat perintah resmi.
Sementara itu, pihak TNI AL menyatakan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan muatan barang. Komandan Kodaeral IV Batam, Berkat Widjanarko, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penindakan dugaan praktik under invoicing serta potensi pemalsuan dokumen.
“Invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukan pembongkaran ini. Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Satgas yang terlibat dalam pemeriksaan juga mengklaim menemukan ketidaksesuaian kandungan dalam beberapa kontainer, termasuk dugaan adanya material lain seperti zircon dalam muatan ilmenit.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak perusahaan. Perwakilan PT PMM menyatakan bahwa seluruh muatan telah sesuai dengan dokumen dan hasil uji laboratorium sebelumnya, dengan kadar mineral yang telah ditetapkan.
Polemik semakin memanas ketika permintaan aparat agar segel kontainer dibuka secara sukarela ditolak oleh pihak pemilik barang. Mereka beralasan bahwa pembukaan ulang akan memerlukan biaya besar dan waktu panjang, meski barang telah dinyatakan lolos verifikasi.
Kasus ini kini memunculkan perdebatan terkait kepastian hukum dalam aktivitas ekspor, khususnya menyangkut kewenangan aparat dalam melakukan penindakan terhadap barang yang telah lolos verifikasi administrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















