Jakarta, aktual.com – Tim kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman, membantah adanya dugaan praktik korupsi hubungan kerjasama antara kliennya dengan PT Geo Dipa. Hal ini menjawab terkait pernyataan juru bicara KPK, Ali Fikri mengenai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

“Pencegahan korupsi yang didengungkan itu, kami tidak ada potensi korupsi. Kenapa saya mau jadi tim kuasa hukum, karena saya yakin tidak ada potensi korupsi di PT Bumigas,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (18/2).

Boyamin menyampaikan, alasan PT Bumigas Energi belum melakukan kegiatan pertambangan karena PT Geo Dipa belum mengantongi izin usaha pertambangan dan izin wilayah kerja pertambangan.

“Kewajiban Geo Dipa meminta izin, kenapa kita tidak menambang, karena belum punya izin,” tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin mengklaim jika usaha pertambangan nanti akan dikerjakan PT Bumigas, diyakini negara akan diuntungkan. Namun, keuntungan itu setelah 15 tahun dikerjakan.

“Nanti setelah 15 tahun kegiatan penambangan itu akan diberikan pada negara, tambangnya, isinya, bangunannya segala macam,” tukas Boyamin.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, surat rekomendasi yang diterbitkan Pahala Nainggolan karena menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Deputi Pencegahan. Karena, KPK menemukan potensi kerugian negara.

“Ada potensi kerugian negara, sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses

negosiasi pada 2017 PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai USD 3 sampai 4 juta setiap bulan untuk diserahkan kepadanya,” kata Ali, Senin (10/2).

Ali menyampaikan, sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energy.

“Saat upaya pencegahan dilakukan KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan,” tukas Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin