Jakarta, aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai PT Aneka Putra Santosa (APS), perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan.

Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menilai putusan tersebut tidak adil.

“Karena itu keputusan yang menghukum terdakwa 8 tahun dan ada denda Rp2 miliar atau subsider 2 bulan, itu menurut kita suatu hukuman yang tidak adil. Ini peradilan sesat,” ujar Joni Nelson Simanjuntak, usai sidang di PN Jakpus, Kamis (10/11/2022).

Menurut Joni, kliennya hanyalah merupakan bawahan. Rosmala bukan pengambil keputusan tertinggi seperti direksi maupun komisaris. Rosmala menjabat sebagai General Manager Business and Development PT APS.

“Karena apa? Karena si terdakwa ini hanya pekerja, dia bukan sebagai decision maker di situ,” jelas Joni.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin