Sementara komisaris perusahaan tersebut, lanjut dia, hingga kini tidak dijerat dalam kasus tersebut. Direktur PT APS Henny Djuwita Santosa sendiri, juga belum divonis, bahkan sidangnya diundur 2 minggu menjadi tanggal 23 November 2022
“Susan itu adalah sebagai komisaris, dinyatakan oleh hakim juga sebagai ikut terlibat dalam hal tindak pidana penipuan itu dan juga tindak pidana pencucian uang. Tetapi sekarang Susan ini kan belum masuk sebagai tersangka, dan ini menjadi agenda penting dari kami berikutnya untuk mengatakan kepada pihak penyidik, maka selayaknya Susan juga ditarik sebagai seorang tersangka dalam hal perkara ini, begitu pun dengan karyawan yang lain yang ikut serta dalam kejadian tersebut,” jelas Joni.
“Dalam konteks pencairan dari Bank S itu mekanisme penggunaan langsung sebenarnya atas perintah dari Henny Djuwita selaku direksi kepada staf keuangan bernama Tria Anggraeni dan ini pula adalah keterangan Tria Anggraeni saat sebagai saksi dalam persidangan,” papar Joni.
Menurut Joni, fakta ini telah dikemukakan di persidangan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
“Kami sudah menampakkan mekanisme keuangan atas penggunaan dana Rp200 miliar itu, dia (Rosmala), tidak ikut terlibat apa-apa. Syukur bahwa, sebenarnya hal ini sudah terang-benderang dari persidangan, tapi hakim memiliki persepsi yang berbeda. Ini menjadi pokok keberatan kita terhadap putusan tadi itu,” jelas Joni.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin