Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Nursjahbani Katjasoengkana, menuding kasus hukum yang membelit kliennya hanya dibuat-buat. Dia juga menganggap perkara ini sepele.
“Dari segi kasus enggak rumit. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan,” kata Nursjahbani kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Nursjahbani, kasus yang dituduhkan ke Samad merupakan bagian rekayasa. Dia menilai hal ini adalah bagian dari upaya penghancuran KPK.
“Kalau Pak BW kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas. Pesan lewat putusan praperadilan kemarin menunjukkan usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan,” ujar Nursjahbani.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, akhirnya ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tersangka turut serta dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Hal itu dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















