Jakarta, Aktual.com — Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Ketua DPR Setya Novanto terkait digunakannya bukti yang dianggap ilegal (rekaman pembicaraan) yang kemudian jadi bukti Laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR.
Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya meminta semua pihak mencermati surat yang disampaikan Komnas HAM sebagai pertimbangan hukum.
“Sebenarnya kita meminta semua pihak, baik MKD, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk mencermati betul apa surat yang disampaikan oleh Komnas HAM. Prinsip pasal 39 itu menjadi ruel of ethic, dimana hak berkomunikasi, hak berbicara dengan seseorang itu merupakan hak seorang warga negara yang dijamin, tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hukum dan undang-undang, itu sebenarnya yang akan menjadi pertimbangan bagi mahkamah dan penegak hukum,” ujar Firman di gedung DPR, Rabu (16/12).
Pada sisi lain, Setya Novanto juga menghormati proses yang berjalan di MKD dan menunggu apapun keputusan yang diambil oleh MKD.
“Intinya beliau mengikuti semua proses yang berjalan selama ini di MKD,” katanya.
Firman sepakat dengan Komnas HAM bahwa keabsahan bukti rekaman menjadi acuan keputusan peradilan. Sebab, bukti ilegal bisa melanggar etik.
“Saya rasa acuan Komnas HAM menjadi ruel of ethic semua, bisa saja pasal 11, pasal 31, pasal 27 menjadi dasar untuk menilai validitas alat bukti. Sehingga hemat saya jangan sampai terjadi content of ethic juga kalau alat bukti bermasalah, kemudian validitas dan originalitasnya bermasalah,”
“Tidak mungkin alat buti ilegal menjadi bukti peradilan maupun mahkamah, itu melanggar etik,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: