Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya sedang memverifikasi validitas bukti rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Sudirman ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Kita lagi memverifikasi memvalidasi beberapa bukti termasuk tentang validitas alat bukti ini. Ada beberapa pendapat terkait legal opinion dari para ahli, nanti akan kita ajukan sebagai bukti. Nanti akan menunjukkan beberapa indikasi penting terkait dengan bagaimana alat bukti ini digunakan. Bagaimana alat bukti ini berproses,” ujar Firman usai menemui Novanto diruang pimpinan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Karena itu, lanjut Firman, beberapa dokumen juga akan disampaikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Pihaknya telah menyiapkan pasal-pasal dalam perundang-undangan sebagai rujukan menanggapi pernyataan kepolisian soal rekaman yang sudah dianggap sah. Termasuk, mengumpulkan pendapat para ahli.
“Ada beberapa UU yang sudah saya siapkan sebagai rujukan untuk merespon persoalan ini. Jadi saya tidak merespon berdasarkan pendapat pribadi tapi pendapat UU desk on regulation, jadi UU yang mengatur itu semua termasuk pendapat-pendapat ahli yang mengatur hal itu,”
Semuanya sudah dihimpun sebagai dasar rujukan di dalam penyampaian dukungan bukti terhadap proses pengaduan.
Ia mengatakan, laporan Sudirman terkait rekaman yang direkam Presdir PT Freeport merupakan kebohongan yang terencana. Rekaman ilegal, kata Firman, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum.
“Sebenarnya juga pasal 146 bisa digunakan. Terutama mengenai berita bohong karena terkait sebenarnya dengan informasi yang diberikan dan informasi yang diklarifikasikan. Nah kalau ini disampaikan dengan sebuah maksud tertentu maka itu yang disebut dengan prasangka yang tidak layak. Saya sebut tadi kepalsuan yang terencana. Sebenarnya ini bisa dilihat designnya dari bagaimana alasan rekaman itu untuk kepentingan pribadi tetapi dijadikan bukti hukum,”
“Secara hukum ini sempurna unsurnya. Karena kesempurnaan unsur terutama dari apa yang disampaikan oleh pak Maroef terlihat sekali bahwa memang sebenarnya design bukti ini direncanakan. Ini yang saya sebut illegal evidences. Jadi sampai hari ini menyangkut bukti-bukti pendukung dan ini yang kita akan berikan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: