“Kami yakin bahwa alasan-alasan kami dalam eksepsi, merupakan materi objek keberatan atas surat dakwaan. Kalau pun begitu, kami menghormati keputusan majelis hakim sehingga kami akan membuktikannya pada persidangan pokok perkara,” ujar salah satu tim kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/11).
Dengan keluarnya putusan sela itu, kata dia, tidak membuktikan bahwa kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
“Kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan semoga persidangan selanjutnya dapat memberikan hasil yang baik bagi klien kami, karena nyatanya dakwaan penuntut umum menguraikan hubungan keperdataan antara klien kami dengan UNTAG, dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana,” ujar Andreas.