Diketahui, kasus cetak sawah bermula dari program kementerian BUMN yang melaksanakan program yang ingin mencetak sawah sebesar 100 ribu hektar. Untuk mencapai surplus pangan sebesar 10 juta ton dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.

Menteri BUMN melalui surat No  S-133/MBU/2012 tertanggal 19 Maret 2012 telah menugaskan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi) BUMN, Program Beras BUMN dan Program Food Estate (cetak sawah). PT Sang Hyang Seri mendapatkan penugasan untuk cetak sawah dengan target seluas 40.000 hektar atau 3000 hektar pada tahun anggaran T.A. 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Bawaan Situs