Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar menegaskan bahwa kasus Cessie yang menyeret pihaknya oleh Kejaksaan Agung, harus batal demi hukum. Pasalnya, ia meyakini hingga saat ini belum ada bukti-bukti kuat yang bisa ditunjukan pihak Kejagung pasca penggeledahan di kantor VSIC beberapa waktu lalu.
“Ini harus batal demi hukum, harus dihentikan, kalau tidak yang tahun 2007 itu sudah ditutup, buka lagi dong. Jangan hanya ini dong, berarti ini diskriminasi dong kepada kita. Apa ada motif lain selain politisi meras kami? Bisa saja kan,” kata Irfan di Jakarta, Jumat (28/8).
“Demi menjaga stabilitas ekonomi, hentikan kasus ini, tutup saja. Orang tidak terdapat kok bukti-bukti yang cukup. Daripada Pemerintah dan Kejagung kehilangan wibawa,” imbuh dia.
Dirinya juga mempertanyakan tudingan Kejagung yang menyebut pihaknya telah merugikan negara. “Ini yang jelas, kerugian negara yang dimaksud yang mana? Kalau mau keseleruhan yang 70 persen yang tidak balik kepada negara itu akibat diskon, yah semua kasusnya dibongkar dong. Diungkap”.
“Kita itu hanya bagian terkecil saja yang membeli Cessie diskon itu, sama dengan kasus RNI yang ditutup, nilai piutang Rp600 miliar, dijual Rp95 miliar, sehingga ada selisih Rp505 miliar, ini kerugian negara? Kan sama dengan kasus kita. Itu kan diskon,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak menyalahi aturan dalam proses pelelangan Cessie tersebut. Untuk diskon, itupun jelas merupakan aturan internal yang ditetapkan oleh BPPN sendiri, yang sudah tentu telah melewati kordinasi dengan Laksamana Sukardi (Menteri BUMN kala itu).
“Apa Laksamana Sukardi tidak lapor sama ibu (Megawati Soekarnoputri)? Pasti lapor. Kalau mau penegakan hukum yang benar, dari situ dong. Secara struktural harus diusut sampai ke atas, yang beri diskon dong di selidiki, bukan pembeli, orang kita inject uang ke negara,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka