Jakarta, Aktual.co — Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan Frederich Yunadi yakin, permohonan praperadilan status tersangka Budi Gunawan tidak akan ditolak.
“Saya yakin praperadilan ini tidak akan ditolak,” kata Frederich sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Apalagi dia mengklaim, telah menangani kasus semacam ini berkali-kali dan selalu dikabulkan oleh hakim. “Ribuan kasus sudah dikabulkan kok,” kata dia.
Menanggapi pendapat yang mengatakan praperadilan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHAP, Frederich mengatakan pandangan tersebut keliru. “Yang mengatakan praperadilan tersangka tidak ada di KUHAP lebih baik sekolah lagi,” ujar dia.
Dia mengatakan, akan menghadirkan 20 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan gugatan.
Saksi-saksi tersebut, kata dia, akan mengungkapkan keburukan dalam tubuh KPK. “Satu-satu saya akan suruh bongkar (keburukan KPK), biar rakyat tau,” ujar dia.
Sidang praperadilan Budi Gunawan sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.
Frederich mengatakan penundaan sidang tersebut dikarenakan masih menunggu pihak termohon (KPK) hadir di PN Jakarta Selatan.
Untuk mengamankan sidang perdana praperadilan itu, Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel. Selain mengerahkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan water cannon dan tiga unit kendaraan “Barracuda”. Polda Metro Jaya juga menurunkan dua anjing polisi untuk meningkatkan keamanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu