Jaktarta, aktual.com – Ferry Azwan, SH, MH, kuasa hukum Zenon Winters pelatih Bisbol asal Australia, mendesak agar Perserikatan Organisasi Bisbol dan Sofbol Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) bertindak taat hukum. Dengan segera membayarkan ganti rugi wanprestasi/ingkar janji sebesar Rp 5,7 miliar, sesuai ketetapan hukum yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan gugatan banding kliennya pada Jumat (17/9/2021) lalu.
“Dengan telah dikabulkannya gugatan ini, sebagai kuasa hukum. Saya sangat berharap PB Perbasasi, segera memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak Wanprestasi Zenon Winters sebesar Rp 5,7 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Menurut kuasa hukum yang kini tengah berperkara dengan selebriti Rezki Aditya itu, perkara Wanprestasi antara Zenon Winters dengan PB Perbasasi ini telah menarik perhatian banyak pihak terlebih Pemerintah Australia. Sehingga sudah sepatutnya, dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. PB Perbasasi harus segera melakukan pembayaran atas kewajibannya.
“Menurut saya, demi kebaikan bersama terlebih masalah ini juga menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia. PB Perbasasi harus segera menaati putusan ini. Karena selain pemerintah Australia, asosiasi softball internasional juga memperhatikan kasus tersebut sejak awal,” pukasnya.
Mengutip dari website Pengadilan Tinggi Jakarta, kasus wanprestasi itu disebutkan bermula saat PB Perbasasi mengontrak Winters untuk melatih tim Indonesia sejak 30 Oktober 2017 hingga 2019. Jabatan Winters adalah Direktur Performa Tinggi Federasi (pelatih).
Dalam kurun 2 tahun itu, Winters tidak diberi tunjangan dan remunerasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. Winters tidak terima dan mengajukan somasi ke Perbasasi serta Kemenpora.
Somasi tidak digubris dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jaksel. Namun, hasilnya tidak memuaskan.
Winters meningkatkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi kandas. Majelis PN Jakpus menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020.
Winters pun mengambil upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Gayung bersambut. Gugatannya dikabulkan.**
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano