Pemerintah hanya menjalankan amanat negara, sehingga pemerintah harus menjaga dan tidak boleh membiarkan praktek penguasaan dan jual beli atas kekayaan alam, kecuali hasil eksploitasi yang telah membayar royalti kepada negara.

“Jadi saya tekankan. Kalau dijual silakan menggunakan harga pasar, tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada anda, nggak pernah sama sekali. Karena itu tidak sesuai dengan konstitusi. Kalau sudah bayar royalti, baru itu menjadi milik bapak-bapak,” tandasnya.

Untuk diingat, masalah penguasaan kekayaan alam ini sudah menjadi bagian dari Perdebatan antara Pemerintah dengan PT Freeport. Kewajiban divestasi 51 persen perusahaan asal Amerika Serikat itu menjadi alot karena Freeport menghitung cadangan kekayaan alam menjadi bagian dari nilai divestasi.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka