Jakarta, Aktual.co — Kubu Partai Golkar versi Musyawara Nasional Bali hari ini melaporkan kubu Agung Laksono atas tuduhan pemalsuan dokumen ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham mengaku, usai melaporkan Agung Laksono cs atas pemalsuan ke Bareskrim Polri, pihaknya akan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti usai dari sini (Mabes) kami ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Idrus, di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Idrus mengatakan, maksud kedatangannya ke Kemenkum Ham yakni menjawab surat yang dikeluarkan oleh kementrian yang dipimpin oleh Yosanna Laoly itu. Terlebih surat itu dinilai telah memanipulasi putusan mahkamah partai sebagai dasar.
Idrus juga mengaku tim hukum Partai Golkar sedang mempelajari surat Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui dan mensahkan Kepengurusan Agung Laksono.
Menurut dia, jika Menkumham Yasonna Laoly salah mengutip hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar, tak menutup kemungkinan ada konsekuensi hukum yang harus didapat.
“Jika Menkumham dalam membuat surat keputusannya berdasarkan hasil putusan MPG dan mengutip secara salah hasil putusan tersebut, maka bisa dikenakan konsekuensi hukum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu