Jakarta, Aktual.com — Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Tb Ace Hasan Syadzily mengkhawatirkan revisi Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disepakati DPR dapat menimbulkan masalah baru atau rawan digugat.
Kekhawatiran itu mencul setelah DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. “Jika revisi itu bertentangan dengan UU Parpol dan UU Pilkada dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari dan rawan untuk digugat,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7).
Selain itu, sambung dia, soal kepengurusan ganda atau dualisme dalam suatu partai politik sama sekali tidak diatur dalam UU. Karena itu, perlu ada kajian yang mendalam terkait dengan persoalan tersebut. Sebab, kata Ace, akan terjadi konflik jika calon yang diusung berbeda.
“Nah untuk soal ini, tentu kami punya pandangan lain. Kami juga punya keyakinan bahwa jika calonnya berbeda dengan kubu Munas Bali, maka KPU harus tegas menerima pendaftaran calon dari kami karena jelas sekali dasarnya, yaitu bahwa kami memiliki SK Kemenkumham sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ujar dia.
Masih kata Ace, seharusnya Pemerintah dan KPU bisa mengacu pada yurisprudensi yang pernah terjadi sebelumnya. “Waktu terjadi dualisme kepemimpinan antara PKB Gus Dur dan PKB Muhaimin, KPU menerima PKB Muhaimin atas dasar bahwa SK Kemenkumham ada pada PKB Muhaimin,” kata dia.
KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu