Jakarta, Aktual.co — Tinggal selangkah lagi Golkar kubu Agung Laksono akan memperoleh legitimitasi sebagai kepengurusan sah.
Hal itu diketahui setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan. 
Bukan tidak mungkin sidang mahkamah partai yang dipimpin Muladi Cs juga akan memberikan keputusan memenangkan kubu Agung Laksono.
Menurut sumber Aktual.co yang dipercaya, mengatakan bahwa Muladi Cs telah tersinggung dengan pernyataan dari Yusril Ihzamahendra.
“Yusril telah melecehkan Mahkamah Partai Golkar,” ungkap sumber ini kepada Aktual.co, Selasa (24/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja tak menerima permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Hal ini dinyatakan dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga, menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh: