Jakarta, Aktual.com – Tokoh Rumah Amanat Rakyat Ferdinand Hutahaean mendesak agar terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dan tim kuasa hukumnya menjelaskan kepada publik terkait adanya bukti percakapan antara Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin.
Dalam persidangan kedelapan kasus penistaan agama, kemarin, Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma’ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ahok dan kuasa hukumnya juga sesumbar, memiliki bukti tentang percakapan telepon antara SBY dengan Ma’ruf, agar Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
“Ahok dan Pengacaranya harus menjelaskan kepada publik, darimana mereka mendapatkan bukti adanya komunikasi antara SBY dengan KH Ma’ruf Amin,” kata Ferdhinan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (1/2).
Sebab, sambung dia, tudingan ini sesuatu hal yang tidak bisa didiamkan karena merupakan pelanggaran hukum serius, terlebih jika bukti (adanya percakapan) itu didapat secara ilegal.
“Terlebih adanya upaya mengkriminalisasi KH Ma’ruf Amin dengan bukti yang dimiliki oleh Ahok dengan pengacaranya. Barang bukti yang tidak sah tentu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Bahkan merekam orang lain tanpa ijin adalah bentuk pelanggaran hukum, apalagi jika ternyata telah terjadi penyadapan.”
Yang kemudian menjadi pertanyaan, mengapa Ahok dan pengacaranya begitu bersemangat melakukan politisasi kasus penodaan agama yang mendudukkan Ahok sebagai terdakwa? Dia menjawab bahwa ada upaya menggiring opini bahwa kasus yang sedang dihadapinya akibat rekayasa politik.
“Mengaitkan telepon SBY dengan KH Ma’ruf Amin terhadap penodaan agama yang dilakukan Ahok adalah upaya tidak cerdas dari pengacara Ahok. Telepon dengan penodaan agama itu tidak ada kaitannya. Memangnya tidak boleh SBY melakukan komunikasi lewat telepon dengan KH Ma’ruf Amin?. Adakah aturan yang dilanggar?, tidak ada sama sekali.” kata mantan Relawan Joko Widodo itu.
“Kemudian bahwa penodaan agama yang dilakukan Ahok sudah terjadi sebelum telepon itu terjadi, jadi mengaitkan telepon SBY dengan kasus penodaan agama itu adalah keliru dan politis. Seolah karena telepon itulah Ahok kemudian jadi terdakwa penodaan agama.”
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu