Ratusan umat muslim dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi di depan Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Dalam aksinya massa dari berbagai organisasi Islam mendesak kepada hakim agar terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk di hukum seberat-beratnya. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi di depan Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Dalam aksinya massa dari berbagai organisasi Islam mendesak kepada hakim agar terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk di hukum seberat-beratnya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan kelayakan anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Dalam pengadilan tersebut, tim kuasa hukum Ahok menuding bahwa Hamdan Rasyid tidak memiliki independensi sebagai saksi ahli karena terlibat dalam pembuatan fatwa atau sikap keagamaan yang dikeluarkan oleh MUI.

“Kami menilai bahwa independensi saudara sangat diragukan,” demikian pernyataan salah satu tim kuasa Ahok, Humphrey R. Djemat, dalam persidangan.

Bahkan, tim pengacara Ahok masih berusaha melakukan upaya mendiskreditkan Hamdan dengan menyebut ucapannya tidak berbeda dengan ucapan yang dilontarkan oleh KH Ma’ruf Amin pada persidangan lalu.

“Oleh karenanya, sulit untuk menerima Saudara sebagai saksi ahli dalam persidangan ini,” tegas Humphrey.

Humphrey beranggapan bahwa pihaknya menilai Hamdan hanya memiliki kapasitas sebagai saksi fakta saja. Hamdan Rasyid merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama.

Laporan: Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby