Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), gagal memutar rekaman yang diajukan sebagai bukti untuk menguatkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena tidak ada suaranya, maka diputar besok,” kata salah seorang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Rekaman tersebut, tak lain adalah konferensi pers KPK pada saat menetapkan BG sebagai tersangka yang diduga dari beberapa stasiun televisi swasta nasional.
Namun, setelah tim kuasa hukum tersangka BG memutarkan rekaman video konferensi pers tersebut, ternyata hanya video Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tanpa suara.
Sedangkan untuk saksi, tim kuasa hukum tesangka BG akan mengajukan sebanyak empat orang. Namun belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan tersebut karena Hakim Sarpin Rizaldi menskors sidang untuk isoma. “Saksi kita akan ajukan 4 orang,” kata Maqdir.
Untuk isoma, Hakim Sarpin menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita sekarang (skors) 1,5 jam. Kita sidang lagi jam 13.30 untuk mendengarkan keterangan saksi dari pemohon,” kata hakim Sarpin sambil mengetukkan palu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby