Jakarta, Aktual.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz kecewa dengan pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kepengurusan partai berlambang ka’bah itu dikembalikan sesuai hasil mukhtamar Bandung.
Wakil Ketua Umum PPP versi mukhtamar Jakarta, Humprey Djemat berpendapat bahwa pernyataan itu tidak sesuai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sendiri dalam putusannya hanya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romi Romahurmuziy.
“Ini berdasarkan kepada dua putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi PTUN nomor 504,” kata Humprey, di Jakarta, Jumat (8/1).
Putusan MA itu, menurutnya harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, baik itu kubu Djan Faridz maupun Romi. Saat ini kedua kubu harus melakukan rekonsiliasi, apakah itu untuk menggelar kembali mukhtamar.
“Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah Undang-undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum,” ujarnya.
Humprey mengapresiasi keputusan Menteri Yasonna karena telah bersikap objektif, lantaran mematuhi putusan MA terkait kasasi yang diajukan oleh faksi Djan Faridz.
“Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM,” terang Humprey.
Sebelumnya, Menkum Yasonna telah resmi mencabut SK kepengurusan PPP di bawah pimpinan Romi Romahurmuziy. Dengan adanya pencabutan itu, secara otomatis PPP mengalami kekosongan kekuasaan.
Diketahui pula, hasil mukhtamar PPP di Bandung memutuskan bahwa Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Lukman Hakim sebagai Wakil Ketua Umum.
Artikel ini ditulis oleh: