Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma mengaku heran dengan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly yang memperpanjang kepengurusan muktamar Bandung melalui Surat kepengurusan (SK) Kemenkumham.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh pembantu presiden tersebut ilegal lantaran masa berlakunya telah habis pada tahun 2015. Hal itu merujuk pada AD/ART PPP yang menyebutkan Muktamar Bandung habis masa berlakunya jika ada Muktamar yang baru.
“Itu Muktamar tujuh harus berakhir di Muktamar delapan, nah itu sudah selesai, dan di dalam AD/ART juga sudah berakhir di 2015. Saya nggak tahu ini pegangannya Menkumham ke mana,” ujar Dimyati dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
Terkait hal itu, dalam waktu dekat Dimyati berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan SK tersebut.
“Ke Pengadilan Negeri karena melanggar hukum, dan Pengadilan Tata Usaha akan gugat Yasonna karena putusannya, kami lihat ini abuse of power,” pungkasnya.
Yasonna dinilai ingkar dengan mengesahkan kembali surat kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan. Menurut Yasonna, kata dia, penerbitan SK ini sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya melalui putusan perdata Mahkamah Agung.
“Menkumham tidak menjalankan putusan hukum. Besok-besok kalau ada yang nggak ditahan karena ingkari putusan MA bahaya juga. Kami dengan Romy nggak ada masalah, masalahnya dengan Menkumham” cetusnya.
Artikel ini ditulis oleh: