“Di mana sengketa ini telah dipandang sebagai sengketa kepengurusan partai politik dan harusnya dikembalikan ke Mahkamah Partai yang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” jelas dia.
Oleh sebab itu, dia pun menegaskan, bahwa Menkumham harus segara menghapus stigma bahwa Presiden telah memecah belah umat Islam khususnya umat Islam dalam partai PPP. Menkumham harus segera mencabut SK pengesahan PPP Romy.
“Dan tidak ada satupun Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam Putusan PK 79 maupun dalam Putusan Kasasi terkait dengan pembatalan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016, yang memberikan hak bagi Kubu Kepengurusan Romahurmuziy untuk menempati Kantor DPP PPP ataupun yang memerintahkan Kubu Kepengurusan Romahurmuziy,” tandas dia.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid