Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di rumah tahanan kelas I Cipinang, sedangkan Evy Susanti di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (3/8).

Atas penahanan itu, Gatot dan Evy melalui kuasa hukumnya meminta agar KPK juga mengusut tuntas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan BDB di Pemerintah Provinsi Sumut, yang diduga menjerat Ahmad Fuad Lubis.

“Karena kasus PTUN ini erat kaitannya dengan urusan dengan Fuad, yang menggugat ke PTUN terkait beliau dipanggil oleh kejaksaan tentang dugaan penyelewenagan dana Bansos, DBH, BOS dan lain-lain seperti itu,” kata Razman di kantor KPK, Selasa (4/8).

Menurut Razman, kasus dugaan korupsi Bansos itu sudah terjadi sejak masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara 2006-2008 Rudolf Pardede. “Kasus Bansos itu di mulai dari pemerintahan sejak dari Rudolf Pardede. Supaya ‘clear’ semua apakah ini berdiri sendiri, apakah berkaitan dengan DPRD periode yang lalu, apa periode sekarang atau yang sebelumnya. Semua harus diusut supaya benar-benar terang apa sih sebenarnya (terjadi) di Sumut? Kok bulak-balik kepala daerahnya tersangkut masalah hukum,” ujar Razman.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

“Tetap lanjutlah, kan ‘predicate crime’-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang OTT (Operasi Tangkap Tangan), kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri,” kata Prasetyo pada 28 Juli 2015 lalu.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013, yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan di KPK sendiri sudah ada delapan tersangka hasil dari OTT pada 9 Juli 2015 di PTUN Medan.

Para tersangka itu terdiri atas penerima suap yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera-sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu