Hal itu membantah pernyataan kuasa hukum Ronny yang menyebut sopir kliennya Pardan, merupakan boneka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ardy pun meminta pihak Ronny menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Penyidikan kan sedang berjalan dan biar polisi menentukan. Jangan sampai dia berkoar-koar justru proses penyidikan ini harusnya tertutup,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya sebenarnya menghindari kasus ini. Namun karena merasa nama baik keluarga kliennya dicemarkan maka pihak akan siap menghadapinya.
Ia pun akan melihat terlebih dahulu pernyataan kuasa hukum Ronny terkait tuduhan boneka terhadap sopir kliennya. Jika memenuhi unsur tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan balik kuasa hukum Ronny.
“Kita lihat dulu isi pemberitaan di media. Kalau kita melihat unsurnya ranah pidana kita lakukan itu (laporkan balik). Hari ini kita hormati proses hukum. Ini juga bisa jadi tambahan buat BAP,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: