Jakarta, Aktual.co — Pengurus Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai beringin, setelah sebelumnya mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru,” kata Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Idrus, gugatan baru tersebut dilayangkan guna mempercepat proses perselisihan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.
Sementara, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pendaftaran gugatan baru itu menandakan konflik internal Partai Golkar belum selesai.
Oleh karenanya, dia mengingatkan Menkumham belum dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya berharap Menkumham cermat dan tidak melakukan kesalahan,” ujar Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:

















