Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terkait keabsahan Munas yang digelar pihak Agung Laksono. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra.
Dia menjelaskan, gugatan yang didaftarkan itu bukan hanya ditujukan kepada Partai Golkar kubu Agung Laksono, tetapi juga untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly.
“Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono, tetapi juga sekaligus menggugat Menkum HAM,” tutur Yusril melalui pesan singkat, Selasa (17/3).
Lebih jauh disampaikan Yusril, alasan kliennya mengugat Menkum HAM, lantaran keputusannya yang mengakui kubu Agung Laksono. Yusril melihat, keputusan tersebut telah memihak ke salah satu kubu yang sedang berkonflik di dalam internal Partai berlambang pohon beringin itu.
“Tindakannya (Menteri Yasonna) mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar. Lalu melakukan pemihakan kepada kubu AL telah cukup membuktikan Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Ical sudah melebih dulu mencabut guguatan yang direncananya akan disidangkan pada Selasa (17/3). Dalam gugatan tersebut, kliennya belum memasukan nama Yasonna sebagai pihak tergugat.
“Gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono tetapi juga menggugat Menkumham,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby