Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan jika pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait pengesahan kubu Agung Laksono.
“Kita sudah mendaftarkan SK Menkumham ke PTUN dengan register gugatan kita di PTUN Nomor 62/J/2015/PTUN-Jkt, Tanggal 23 Maret terhadap keputusan Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono,” kata Bambang, di Ruang Pertemuan Fraksi Golkar, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Menurut Bambang, Menteri Yasonna dinilai telah mengesampingkan fakta-fakta di lapangan, menyusul adanya dugaan manipulasi hasil keputusan Majelis Partai dan keabsahan notaris terkait adanya mandat palsu.
Lebih lanjut, setidaknya dalam 1-2 hari kedepan akan segera diagendakan sidang perdana dari gugatan tersebut.
“Yang PTUN baru register, namun 1-2 hari ini baru akan diagendakan untuk dilakukan sidang perdana. sedangkan Rabu nanti akan disidang gugatan di PN Jakarta Utara,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang














