Jakarta, Aktual.co — Kubu Aburizal Bakrie tidak mempersoalkan langkah kubu Agung Laksono yang mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya, mengingatkan agar Kemenkumham tidak gegabah dalam mengambil keputusan dengan langsung memberikan legilitas kepada kepengurusaan Agung Laksono Cs.
“Ya mereka mau mendaftarkan itu silakan saja untuk legalisir itu. Saya rasa penjelasan pak Muladi terang benderang, kemenkumham untuk tidak buru mencatat, menerima begitu. Harus dilakukan studi dulu mengenai hal itu,” kata Tantowi, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/3).
Menurut dia, bila Menkumham, Yasonna Laoly, mengeluarkan surat keputusan (SK) pengakuan kepada kubu Munas Jakarta, maka pihaknya akan mengajukan proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya, Kemenkumham harus siap juga di PTUN-kan oleh kami. Karena empat hakim MPG, hanya dua munas Ancol sah, dua tidak berpendapat, bukan 2-0, dua menyarankan melalui pengadilan‎. Sehingga proses kita untuk menggugat jika pemerintah mensahkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang