Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengajak pihak Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk tidak memperpanjang proses hukum dengan melakukan banding ataupun kasasi.
Hal itu menyusul putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
“Saya tidak mau berandai-andai, kita harus mengembangkan pikiran positif. Saya menghendaki kepada saudara Laoly juga demi kepentingan nasional untuk tidak melakukan banding, dan mempertimbangkan dengan kuat untuk kepentingan nasional,” ucap Ade, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/5).
Sementara itu, pihak Agung Laksono pun juga diminta untuk memikirkan kepentingan bangsa terkait jelang pelaksanaan pilkada serentak. Karena itu, perlu adanya kebesaran hati.
“Saya meyakini di pihak sana bersama-sama duduk bareng untuk menyelesaikan perbedaan yang ada dengan menyatukan persepsi yang selama ini berbeda, agar Golkar dapat mengikuti pilkada serentak. Kami pun meminta teman-teman (Agung Laksono) legowo agar tidak melanjutkan proses hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















