Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan tidak mengakui keputusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang diketuai Muladi, karena sudah tidak memiliki legalitas.
“Apa kewenangan Mahkamah Partai, disamping legalitasnya tidak ada, bukan kewenangannya,” kata Idrus, Jumat (15/1).
MPG yang dipimpin Muladi dinilai sudah menyelesaikan tugas, terkait sengketa dan tidak ada keputusan yang dihasilkannya sehingga ada gugatan di pengadilan.
Menurut dia, putusan MPG itu justru menimbulkan masalah baru karena secara organisatoris sudah tidak ada.
“Itu akan menimbulkan masalah baru secara organisatoris, karena secara organisatoris sudah tidak ada,” ujarnya.
Idrus menilai putusan MPG hanya kebencian-kebencian individual sehingga jangan sampai membuat keputusan yang tidak adil.
Dirinya enggan menyebutkan kebencian individual itu ditujukan kepada siapa, namun itu realitas yang terjadi.
“Jadi jangan karena kebencian kepada seseorang membuat tidak adil,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi memutuskan membentuk Tim Transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi total melalui Musyawarah Nasional dan mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim.
“Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih,” kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, komposisi tim tersebut yaitu B.J Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Teo L Sambuaga, dan Soemarsono.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, tim transisi menetapkan kepesertaan Munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara