Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo mengingatkan agar Kementerian Hukum dan HAM tidak gegabah dalam mengambil keputusan, dengan memberikan legitimasi kepengurusan DPP Partai Golkar kepada kubu Agung Laksono.
Sebab, dalam amar putusannya Mahkamah Partai menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian dan menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.
“Kami mengingatkan Menkumham agar tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu Ancol. Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.co, di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut dia, dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya. Ia menjelaskan, Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yg berbeda dengan Andi dan Djasri.
“Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tanggal 23 desember 2014. Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah. Karena hakimnya ada 4 dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















