Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Budi Gunawan memastikan apa yang dituduhkan oleh komisioner KPK yang menyebut pegawainya, tim biro hukum serta penyidik mendapat teror di saat proses sidang praperadilan Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan dari pihaknya.
“Siapa yang meneror? Tidak ada lah. Tak mungkin ada teror ke penyidik,” kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail usai sidang di PN Jaksel, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, sebaiknya kubu KPK tak usah membuat isu, seolah-olah ada teror. “Tak usahlah seolah-olah ada teror. Tak tepatlah, itu tak perlulah,” kata dia.
Dalam sidang hari ini, KPK hanya menghadirkan satu orang saksi yaitu penyelidik aktif KPK. Maqdir menyebut ada satu kesalahan yaitu saksi yang dihadirkan tidak sah.
“Saya kira ada satu kesalahan substantial KPK berkenaan siapa yang jadi penyelidik. Karena SOP mereka dan UU KPK pun semua sumbernya adalah KUHAP. Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri, nah ini tidak,” kata Maqdir.
Namun saat disinggung bahwa dalam Pasal 45 UU KPK tentang KPK berhak mengangkat penyidik dan penyelidik, Maqdir menyebut harus dari Polri. Dia juga menyebut ahli yang dihadirkan kemarin menyebut demikian.
“Pasal 45 itu kembali ke Pasal 39 bahwa penyelidik dan penyidik itu Polri dan penuntut itu adalah jaksa. Saksi ahli Romli kemarin sudah jelas bahwa membaca UU tidak bisa hanya 1 pasal,” kata Maqdir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















