Jakarta, Aktual.co — Rencananya tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun KPK diketahui hanya menghadirkan satu orang saksi saja.
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang memastikan, tak hadirnya dua saksi dari KPK bukan karena adanya teror. “Tidak ada, tidak,” kata Chatarina M Girsang usai persidangan beragenda pembuktian dari termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Chatarina mengaku, dua saksi yang merupakan penyelidik aktif KPK tidak hadir karena tengah bertugas. Sedangkan yang hadir hanya satu saksi yakni penyelidik aktif dari Direktorat Penyelidikan KPK Ibnu C Purba.
Namun demikian, Chatarina meyakini satu saksi sudah cukup untuk menerangkan mekanisme penetapan tersangka.
“Jadi dalam KUHAP kalau beberapa saksi menerangkan hal yang sama, itu satu alat bukti saksi. Jadi kita kan waktunya sangat sedikit maka kita cari yang efektif dan efisien. Nanti saksi yang lain belum ketemu baru satu saksi. Jadi kalau saksi lain keterangannya sama, kami tidak akan ajukan lagi,” kata Chatarina.
Sementara itu untuk persidangan besok beragenda pembuktian terakhir dari KPK, kata Chatrina, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli pidana, Tata Negara dan Administrasi Niaga. 
Ketika disinggung adakah pengamanan untuk saksi ahli yang dihadirkan besok agar tak menjadi korban ‘teror’, Chatarina tak dapat memastikan. “Oh itu tanya pimpinan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu