Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Novel Baswedan telah menyerahkan sebanyak 77 bukti sura. Enam bukti diantaranya meliputi piagam penghargaan atas Novel Baswedan selama bertugas sebagai penyidik Polri.
Seluruh berkas diserahkan kepada hakim tunggal Zihairi sesaat membuka persidangan sekitar pukul 10.30 Wib dalam sidang praperadilan lanjutan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Bukti tersebut berupa surat penangkapan dan penahanan. 
Adapun bukti itu surat piagam penghargaan yang diserahkan diantaranya, tanda kehormatan satyalancana kesetiaan delapan tahun dari Kapolri, piagam tanda kehormatan satyalencana dharma nusa dari Presiden Republik Indonesia, piagam tanda kehormatan satya lencana satya tamtama dari Kapolri, piagam penghargaan sebagi penyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perikanan dari Kapolda Bengkulu.
Surat keputusan tentang penganugerahan piagam penghargaan Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu untuk Novel Baswedan, piagam penghargaan dalam operasi cinta Meunasah 1-2000 dari Kapolda Aceh, piagam pengharagaan atas penegakan hukum kejahatan kehutanan dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam.
Surat ini diserahkan untuk membantah tudingan Polri dalam hal ini sebagai termohon yang menyebutkan, Novel dianggap telah melakukan pelanggaran hukum ketika bertugas di institusi kepolisian.
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani menyebutkan, tudingan tersebut disampaikan termohon saat memberikan jawaban praperadilan yang diajukan Novel selaku pemohon, pada Senin, (1/6).
“Kami akan membantah fitnah dan pembunuhan karakter dari termohon atas jawaban kemarin,” ujar Julius.
Sedangkan dari Tim Kuasa Hukum Mabes Polri sudah menyerahkan 57 bukti surat, antara lain terkait administrasi surat izin penangkapan dan penahanan, sprindik dan lainnya.
“Setelah surat perintah penagkapan tidak ada durasi waktu jadi diterbitkan sepanjang objek yang ketemu itu berlaku. Yang diduga sebagai tersangka disitu pemeriksaan dilakukan. Setelah itu surat pemeriksaan dan penangkapan berlaku 1×24 jam,” kata Kepala Biro Devisi Hukum Mabes Ricky HP Sitohang kepada wartawan di lokasi.
Saat ini, sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang utama itu dibreak sementara untuk isoma dan baru akan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wib.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu