Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Novel Baswedan menduga ketidakhadiran pihak Badan Reserse Kriminal Polri dalam sidang perdana praperadilan, yang diajukan kliennya sengaja mengulur waktu agar praperadilan bisa gugur.
“Kita duga ketidakhadiran Polri ini ada kaitannya dengan percepatan kasus di sana. Karena kalau kasus ini sudah P-21 maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang kita ajukan akan gugur, sementara masih ada gugatan (praperadilan) lain yang kita ajukan yaitu tentang penyitaan dan penggeledahan,” kata salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Karena ketidakhadiran Polri yang merupakan pihak termohon praperadilan, maka hakim tunggal Zuhairi yang memimpin sidang tersebut memutuskan bahwa sidang ditunda hingga Jumat (29/5). Berkaitan dengan penundaan tersebut, Julius menyatakan bahwa hakim tidak perlu melakukan panggilan kedua dan ketiga.
“Cukup panggilan kedua saja pada Jumat mendatang, kalau termohon tetap tidak hadir langsung saja mulai sidang.”
Hal itu, katanya, dikarenakan proses praperadilan sifatnya “urgent” dan cepat karena berkejaran dengan proses penyidikan perkara pokok Novel, yang menurut informasi berkasnya masih P-19.
Sementara itu, kuasa hukum Novel lainnya yaitu Muji Kartika Rahayu mengaku kecewa atas penundaan sidang praperadilan kliennya, yang merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena ketidakhadiran pihak Polri tanpa alasan yang jelas.
“Praperadilan itu kan waktunya sangat pendek sehingga tidak perlu tidak hadir tanpa keterangan. Seharusnya kalau hari ini mulai prosesnya berjalan lebih cepat.”
Dia mengatakan, baik pihak pengadilan maupun KPK tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Polri, kendati permohonan praperadilan sudah didaftarkan sejak 4 Mei lalu. “Tidak hadir, padahal waktu (pemanggilan) cukup. Kalau nanti ada pelimpahan berkas (perkara pokok ke kejaksaan) ini menunjukkan bahwa ada skenario yang dilakukan termohon.”
Dia pun menegaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri seharusnya mengikuti alur hukum yang berlaku. “Pihak pemohon dan termohon sama-sama penegak hukum. Pihak pemohon telah mengikuti alur hukum yang berlaku, ketaatan itulah yang seharusnya diikuti juga oleh Polri.”
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan, karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel, misalnya, bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu