Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi (tengah) didampingi Wakil Sekjen DPP PPP Hasan Husaeri Khairul Saleh, serta Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP PPP Arif Sahudi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: