Jakarta, Aktual.co — Wakil Sekjen DPP PPP, Arsul Sani menyayangkan sikap kubu Suryadharma Ali (SDA) yang menggelar muktamar PPP ke VIII, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (30/10).
Pasalnya, berdasarkan surat keputusan (SK) menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepengurusan DPP PPP yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy (Romi).
“Bagi kita muktamar Surabaya dan yang disahkan menkumham sehingga persoalan muktamar itu sebenarnya prsoalan yang sudah selesai,” kata dia ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (30/10).
Selain itu, sambung dia, seharusnya muktamar yang diselenggarakan hari ini menunggu keputusan hukum tetap. Karena, kata dia, SDA sendiri yang mengajukan gugatan terhadap terbitnya SK tersebut.
“Apalagi sekarang pak SDA itu kan sedang mengajukan gugatan di PTUN. Jadi logikanya harusnya menunggu dulu sampe dapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, baru boleh melaksanakan muktamar,” ujar dia
“Jika tidak, muktamar itu tidak diakui pemerintah itu akan mnghasil DPP PPP yang ilegal,” tandasnya.

(Novrizal Sikumbang)

()