Jakarta, Aktual.com — PPP hasil muktamar Surabaya berencana mengkonsultasikan pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara PPP Kubu Romahurmuziy (Romy), Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui kemungkinan PPP kubu lain bisa turut mendaftarkan calonnya untuk mengikuti pilkada.

“Kami ingin konsultasi dulu,” ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/7).

Arsul menuturkan, kubu yang dimaksud juga perlu kejelasan, apakah itu DPP PPP yang dulu dipimpin Suryadharma Ali atau DPP yang dipimpin Djan Faridz saat ini.

Manurutnya, penjelasan itu dipandang perlu. Sebab, menurut peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dikatakan bahwa syarat partai politik yang mendaftarkan calonnya harus memiliki SK Menteri Hukum dan HAM.

“DPP-nya DF (Djan Faridz) kan tidak punya SK,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal kubu Romahurmuziy ini mengatakan bahwa secara hukum DPP Djan Faridz bukan pihak dalam perkara PTUN. Sebab, yang menggugat adalah DPP yang dipimpin Suryadharma Ali.

Meski demikian, dirinya tetap menjalin komunikasi yang baik dengan kubu Djan. Khususnya dengan Sekretaris Jenderal PPP muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, untuk membahas persoalan pilkada dan kepengurusan.

Anggota Komisi III DPR itu menerangkan PPP sudah menyeleksi sekitar 206 calon kepala daerah dan enam diantaranya akan diusung sebagai calon gubernur.

Artikel ini ditulis oleh: