Jakarta, aktual.com — Tim dari kubu Roy Suryo dkk mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengambil secara langsung fotokopi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya telah mereka ajukan permintaannya.
Perwakilan kubu tersebut, Bonatua Silalahi, datang langsung ke kantor KPU dan menjadi pihak yang menerima dokumen tersebut. Ia kemudian memperlihatkan fotokopi ijazah Jokowi yang diberikan oleh KPU kepada wartawan.
“Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Ini apa ya, fotokopi dari fotokopi,” kata Bona kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Bona menjelaskan bahwa pihaknya memang telah mengajukan permintaan salinan ijazah Jokowi beberapa waktu sebelumnya, dan pada hari itu KPU menyerahkannya. Ia menyebut dokumen yang diterimanya merupakan fotokopi ijazah Jokowi yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada tahun 2014.
Menurut Bona, salinan tersebut memiliki kesamaan dengan ijazah yang digunakan Jokowi pada tahun-tahun lain saat maju dalam kontestasi pemilu.
“Sama, sama. Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI, dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya,” jelas Bona.
Ia menambahkan, timnya juga tengah menelusuri dokumen serupa dari tahun-tahun lain untuk melengkapi perbandingan. “Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bona mengungkapkan bahwa dalam fotokopi ijazah Jokowi yang diterimanya masih ada beberapa bagian yang ditutup, termasuk tanda tangan rektor. Menurutnya, KPU semestinya membuka bagian tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Ke pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya,” terang Bona.
Ia juga menyinggung aturan internal KPU yang menetapkan batas waktu kerahasiaan dokumen tersebut. “Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Bona menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli untuk memastikan keasliannya. Ia menilai bahwa verifikasi tidak dapat dilakukan secara menyeluruh hanya dengan melihat salinan.
“Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotokopi ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotokopi yang ada,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















