Sebelumnya, Fredrich mengatakan akan melaporkan pimpinan KPK, Agus Raharjdo ke Bareskrim Polri, pada hari ini Senin (9/10), jika surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kliennya itu dikeluarkan oleh pihak KPK.
Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan. Pihak KPK tak mau menanggapi atas ancaman tersebut. Dan KPK sendiri berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi e-KTP.
“Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar. Yang pasti, KPK melakukan upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (6/10).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby