Jakarta, Aktual.co —Komisi B DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah setempat meninjau ulang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Badan Usaha Milik Daerah. Karena belum ada ketentuan jelas mengenai hal tersebut.
Ketua Komisi B DPRD setempat Danu Hamidi menilai dari empat BUMD di Karawang, hanya PDAM Tirta Tarum yang layak dan berhak untuk diberi kucuran PMP.
Sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, aturan atau ketentuan yang ada hanya dimaksudkan untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum.
Sedangkan penyertaan untuk tiga BUMD lainnya seperti Perusda Petrogas, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK), serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKPD Cilamaya, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas.
Atas hal tersebut, ia mengingatkan agar pemerintah daerah setempat tidak memaksakan kehendak untuk memberikan penyertaan modal ke tiga BUMD tersebut pada 2015.
Menurut dia, setiap penyertaan modal untuk BUMD wajib didasari dengan aturan atau ketentuan yang jelas, yakni melalui peraturan daerah.
“Selama belum ada ketentuan tentang penyertaan modal untuk Petrogas, PDPK serta BPR BKPD Cilamaya, pemda jangan memaksakan kehendak melakukan penyertaan modal pada APBD 2015,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: