RKUHAP: Reformasi Hukum Acara atau Kemunduran Demokrasi?

Jakarta, Aktual.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menuai kritik keras dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia. Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menilai KUHAP baru berpotensi menjadi ancaman serius bagi perlindungan hak warga negara.

Dalam diskusi bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Marzuki menyebut perumusan KUHAP baru tidak berangkat dari asas keadilan, melainkan lebih menekankan ketertiban dan pendekatan polisionil.

“KUHAP ini adalah pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang dibungkus hukum. Kita menghadapi kondisi darurat, bahkan bisa memasuki fase malapetaka,” ujar Marzuki, dikutip Minggu (4/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai memberi keleluasaan luas kepada aparat kepolisian sebagai penyidik. Menurutnya, kewenangan tersebut berisiko membuka ruang kriminalisasi dan melemahkan posisi warga dalam proses peradilan pidana.

Marzuki juga menolak anggapan bahwa pasal-pasal bermasalah dapat diperbaiki melalui peraturan pelaksana. Ia menilai persoalan utama justru terletak pada spirit KUHAP yang sejak awal tidak berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, ia menyebut KUHAP lama telah memiliki kecenderungan otoriter, namun alih-alih diperbaiki, KUHAP baru justru dinilainya sebagai bentuk operasi politik untuk “mempersenjatai hukum” guna memperluas kontrol negara terhadap warga.

Dominasi pendekatan polisionil dalam KUHAP baru, menurut Marzuki, berpotensi menggeser prinsip due process of law dan berdampak pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan dasar hukum yang lebih modern dan terintegrasi. Pemerintah juga menyatakan bahwa mekanisme pengawasan internal dan yudisial tetap tersedia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Namun, Marzuki mendorong masyarakat sipil, khususnya organisasi advokat, untuk bersikap aktif dengan mendatangi DPR dan Kementerian Hukum, serta menyiapkan langkah konstitusional berupa pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

“KUHAP adalah benteng terakhir perlindungan hak asasi. Jika benteng itu runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi