Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan KUHP baru meninggalkan pendekatan pemidanaan berbasis pembalasan. Paradigma baru diarahkan pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih manusiawi.
Ia menyebut hukum pidana lama membentuk cara pandang publik yang retributif. “KUHP baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai balas dendam,” ujar Eddy, Jakarta, dikutip Selasa (23/12/2025).
Menurut Eddy, inti KUHP nasional adalah reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Tujuannya memberi kesempatan kedua tanpa stigma berkepanjangan.
KUHP baru membuka alternatif pidana seperti pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda proporsional. Hakim juga diberi ruang menjatuhkan pemaafan hakim dalam kasus tertentu.
Eddy menjelaskan pidana penjara bukan lagi pilihan utama bagi ancaman di bawah lima tahun. “Sedikit-sedikit penjara justru membuat orang makin buruk,” katanya.
Pendekatan baru ini juga ditujukan menekan “overcrowding” lembaga pemasyarakatan. Saat ini kapasitas lapas jauh tertinggal dari jumlah penghuni nasional.
Ia menekankan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban, bukan semata menghukum pelaku. Pengembalian kerugian dinilai lebih bermakna daripada hukuman penjara semata.
Eddy berharap perubahan paradigma ini dipahami publik melalui peran pers. Sosialisasi dinilai krusial agar KUHP baru tidak disalahartikan sebagai pelemahan hukum pidana.
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















