Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diberlakukan hari ini. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan institusinya dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut.

“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Anang menjelaskan, Kejaksaan telah menyatukan pemahaman dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan Mahkamah Agung, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras. Di tingkat daerah, koordinasi juga telah dilakukan dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Selain itu, Kejagung disebut telah menyiapkan berbagai pedoman teknis sebagai acuan bagi para jaksa dalam menjalankan aturan baru tersebut. Penyesuaian juga dilakukan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis agar terdapat keseragaman pola penanganan perkara di seluruh Indonesia.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah persiapan tersebut, Kejagung berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berlangsung lancar serta memberikan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain