Batam, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan kultur di kalangan aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru disahkan. Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta seusai Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2/2026).
Menurutnya, secara struktural kelembagaan, institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memiliki organisasi yang kuat dan memadai. Namun tantangan utama saat ini justru terletak pada aspek kultur kerja.
“Dari sisi struktural organisasi, saya pikir Polri, Kejaksaan, BNN itu sudah memenuhi standar organisasi yang kuat dan lengkap. Namun yang perlu diperbaiki adalah kulturnya, terutama terkait bagaimana aparat penegak hukum menyongsong hadirnya KUHAP dan KUHP baru,” ujar Nyoman Parta.
Ia menjelaskan, kehadiran regulasi baru tersebut menuntut adanya sinergi dan kesamaan pemahaman antar-APH agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.
“Dalam KUHAP dan KUHP yang baru, selain kepastian hukum, yang ditekankan adalah perasaan keadilan masyarakat. Karena itu diperlukan narasi dan pemahaman yang sama di antara seluruh aparat penegak hukum,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Parta juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri yang dinilai telah banyak menyelesaikan berbagai program serta kasus hukum.
“Saya memberikan apresiasi terhadap kepolisian Polda Kepri, kejaksaan maupun APH lainnya, karena banyak program dan kasus yang sudah diselesaikan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memberikan catatan khusus terkait tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapat perhatian lebih serius dari aparat.
“Khusus catatan untuk BNN dan pihak kepolisian, di Polda Kepulauan Riau ini banyak terjadi TPPO dan kasus narkotika. Ini agar lebih serius lagi dan lebih intensif dalam penanganannya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Nyoman Parta menyoroti kondisi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, yang dinilai belum berkembang optimal meskipun memiliki potensi besar sebagai wilayah strategis maritim.
“Kepulauan Riau ini daerah kepulauan, seharusnya bisa berjaya di sektor maritim. Khusus Kota Batam, seharusnya bisa menjadi Singapurnya Indonesia karena wilayahnya luas dan strategis. Namun faktanya dari dulu Batam ini tidak maju-maju,” katanya.
Ia menilai, salah satu kendala utama adalah belum adanya tata ruang yang tertata dengan baik, sehingga potensi ekonomi daerah belum dapat dimaksimalkan.
“Oleh karena itu perlu langkah-langkah progresif agar daerah ini bisa menghasilkan pendapatan daerah dan pendapatan negara yang lebih besar,” pungkas Nyoman Parta.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja penegak hukum, sekaligus untuk memastikan kesiapan institusi hukum daerah dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan berkeadilan
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















