Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) didampingi Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Atut Adianto (tengah), Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono (kedua kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono (kiri), menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam rangka klarifikasi mengenai Revisi UU TNI dan sejumlah isu yang berkembang, di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco menjelaskan bahwa Komisi I DPR hanya membahas tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47 dalam revisi UU TNI mengenai kedudukan TNI, Perpanjangan usia dinas, dan Ruang Jabatan Sipil bagi Prajurit aktif, Dasco juga menjelaskan soal rapat Revisi UU di Hotel tersebut bukan untuk menghindar melainkan agar lebih focus dan dapat menghemat Waktu demi efisiensi. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui seluruh tahapan legislasi sesuai konstitusi.

Namun, ia mengakui regulasi tersebut tetap menuai penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Dasco menyebut partisipasi publik telah dilakukan sejak tahap awal pembahasan. Meski demikian, ketidakpuasan tetap muncul pasca pengesahan. Ia menilai penolakan tersebut sebagian dipicu oleh maraknya informasi keliru dan hoaks di media sosial, terutama terkait isu pembatasan kebebasan berekspresi.

“KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Banyak informasi yang tidak benar beredar dan membentuk persepsi keliru di publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (6/1/2026).

DPR, kata Dasco, membuka ruang konstitusional bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, mekanisme judicial review adalah jalur resmi dalam negara hukum.

Sikap senada disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap menjamin kebebasan berpendapat. Pembatasan hanya berlaku pada penistaan dan fitnah terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara, dengan ketentuan delik aduan.

Supratman juga menepis tudingan minimnya partisipasi publik. Ia mengklaim pembahasan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil, termasuk fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi, sebagaimana mandat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Namun fakta di lapangan menunjukkan gelombang gugatan telah masuk ke MK. Hingga awal Januari 2026, tercatat delapan permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP. Salah satunya teregistrasi dengan Nomor 2/PUU-XXIV/2026, yang mempersoalkan kewenangan penyelidik tanpa kewajiban klarifikasi awal terhadap terlapor.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai sebagian pemohon belum memahami konstruksi KUHP baru secara utuh. Ia menegaskan sejumlah pasal krusial, seperti perzinaan dan penghinaan presiden, tetap bersifat delik aduan, bahkan dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibanding aturan lama.

Di tengah polemik, lembaga penegak hukum menyatakan siap menjalankan aturan baru. KPK, Kejaksaan Agung, hingga jajaran jaksa telah melakukan penyesuaian internal untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjamin hak-hak pihak berperkara.

Sementara kalangan akademisi melihat pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai momentum dekolonialisasi hukum pidana nasional. Guru Besar Universitas Jember Prof. Arief Amrullah menilai perubahan ini menggeser paradigma pemidanaan dari pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Meski telah berlaku, implementasi KUHP dan KUHAP kini berada di bawah sorotan publik dan MK. Putusan pengujian konstitusionalitas akan menjadi penentu arah akhir reformasi hukum pidana nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano