Jakarta, Aktual.com-Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta berencana akan membuka posko pengaduan konsumen di tiap kantor suku dinas pada tiap wilayah di Ibukota.
Tujuan pendirian posko pengaduan yakni untuk memudahkan warga mengadukan keluhan terkait produk perusahaan, dan nantinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Sepanjang tahun 2016, BPSK sendiri telah menerima sebanyak 112 aduan. Dari jumlah itu, 26 kasus sudah selesai dimediasi, 26 dikonsolidasi, 15 masuk pengadilan arbitrase, dan sisanya masih dalam proses. Pengaduan terbanyak, yakni pengaduan terkait perkreditan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs